Overview Shopee TikTok Shop Contoh Hitung Surat Pernyataan FAQ Next Steps
Update Juli 2026 · PMK 37/2025 Berlaku 1 Agustus

Panduan Pajak Marketplace
Shopee & TikTok Shop

Semua yang perlu kamu tahu tentang PPh Pasal 22 terbaru — siapa yang kena, berapa tarifnya, kapan berlaku, dan apa yang harus kamu siapkan sekarang. Simple, jelas, pakai contoh nyata.

Berlaku 1 Agustus 2026 Tarif 0,5% dari omzet Semua marketplace PMK 37/2025

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pemerintah mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 langsung dari omzet seller. Mekanisme baru: dipotong otomatis oleh platform.

Aturannya

PMK Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari setiap transaksi seller.

Kapan Berlaku

Mulai 1 Agustus 2026, setelah DJP menerbitkan surat penunjukan resmi ke platform pada Juli 2026.

Berapa Tarifnya

0,5% dari nilai transaksi per pesanan. Dipotong otomatis dari dana penjualan — berfungsi sebagai uang muka PPh tahunan.

Yang Paling Bikin Galau Seller

Pajak ini tidak ditambahkan ke harga — tapi dipotong dari hasil penjualanmu. Artinya penghasilan bersih berkurang 0,5% per transaksi jika kamu tidak adjust harga atau tidak memenuhi syarat bebas pajak.

Siapa yang TIDAK Kena Potongan

Seller perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta bisa bebas — dengan menyerahkan Surat Pernyataan ke marketplace. Cukup 1 surat untuk semua toko di semua platform.

Pajak di Shopee: Rekap Lengkap

Berdasarkan kebijakan Shopee sesuai PMK 37/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Aturan Dasar

Dasar HukumPMK 37/2025
Mulai Berlaku1 Agustus 2026
Tarif Pemotongan0,5% per transaksi
Yang MemotongShopee (otomatis)
Batas Omzet BebasDi bawah Rp500 juta/tahun
Bukti PotongDiterbitkan bulanan
Sifat PajakKredit pajak (uang muka PPh)

Siapa yang Kena?

Tipe SellerOmzetStatus
Perorangan≥ Rp500 jt/thnKena Potong
Perorangan< Rp500 jt/thnBebas*
Badan UsahaSemua omzetKena Potong
Punya SKB PPh 22SemuaBebas

*Wajib submit Surat Pernyataan terlebih dahulu

Rumus Pemotongan Shopee

Non-PKP (tidak punya PKP)

Pajak = (Harga − Diskon Seller) × 0,5%

PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pajak = (Harga − Diskon Seller) ÷ 1,11 × 0,5%

÷ 1,11 untuk exclude PPN 11% dari harga listing

Yang Perlu Disiapkan

  • Cek/update data pajak (NPWP/NIK, status PKP) di Seller Center
  • Jika omzet < Rp500 jt/tahun: buat dan upload Surat Pernyataan
  • Jika punya SKB PPh 22: upload di halaman Tax Exemption
  • Simpan bukti potong bulanan dari Seller Center

Lokasi Upload Dokumen

Shopee Seller Center → Keuangan → Pajak → Dokumen Pembebasan Pajak

Pajak di TikTok Shop: Rekap Lengkap

Berdasarkan panduan resmi TikTok Shop Seller University (PMK 37/2025).

Aturan Dasar

Dasar HukumPMK 37/2025
Mulai Berlaku1 Agustus 2026
Tarif Pemotongan0,5% per pesanan
Yang MemotongTikTok Shop (otomatis)
Order Retur/RefundPajak dikembalikan ✓
Dokumen BuktiSeller Center → Keuangan → Dok. Pajak

Kondisi Bebas Pemotongan

  • Perorangan dengan omzet < Rp500 juta/tahun (wajib submit Surat Pernyataan)
  • Punya SKB PPh 22 yang valid
  • Produk termasuk kategori yang dikecualikan dari PPh 22

Perhatian: Status Seller

Beberapa pedagang usaha perseorangan sebelumnya mungkin terdaftar sebagai corporate/enterprise. Ubah status ke perorangan di halaman Tax Exemption TikTok Shop jika ini situasimu.

Rumus Pemotongan TikTok Shop

Non-PKP

Pajak = (Harga Asli − Diskon Seller) × 0,5%

PKP (harga listing sudah termasuk PPN 11%)

Pajak = (Harga Asli − Diskon Seller) ÷ (1 + 11%) × 0,5%

Apa yang Dilaporkan ke DJP?

TikTok Shop wajib melaporkan data ini ke DJP setiap bulan:

  • Nama, NPWP/NIK, dan alamat penjual
  • Isi surat pernyataan atau SKB PPh 22
  • Data pesanan: nama akun, omzet per pesanan
  • Jumlah pajak yang dipotong dan disetor ke DJP

Implikasinya

Data kamu akan otomatis terlapor ke DJP. Pastikan NPWP/NIK aktif dan akurat sebelum 1 Agustus 2026.

Berapa yang Dipotong? Hitung Nyata!

Pilih skenario paling mirip situasimu untuk lihat dampak pajak yang sebenarnya.

Perorangan, Non-PKP — Produk dijual Rp150.000

1
Harga produk (listing)
Harga yang tertera di marketplace
Rp 150.000
2
Diskon seller
Rp 0
3
Basis pengenaan pajak
Rp 150.000 − Rp 0
Rp 150.000
4
PPh Pasal 22
Rp 150.000 × 0,5%
Rp 750
Kamu terima bersih per unit
Rp 149.250
Dipotong pajak
− Rp 750

Pajak Rp750 ini adalah kredit pajak — bisa dikompensasi saat lapor SPT Tahunan.

Simulasi Dampak Tahunan

Omzet TahunanPPh 22 (0,5%)Uang Masuk BersihSaran
Rp 50 jutaRp 250.000Rp 49,75 jutaSubmit Surat Pernyataan
Rp 100 jutaRp 500.000Rp 99,5 jutaSubmit Surat Pernyataan
Rp 300 jutaRp 1.500.000Rp 298,5 jutaSubmit Surat Pernyataan
Rp 500 jutaRp 2.500.000Rp 497,5 jutaAdjust Harga
Rp 1 miliarRp 5.000.000Rp 995 jutaWajib Adjust Harga

*Estimasi ilustratif. Asumsi perorangan non-PKP, tanpa diskon seller.

Template Surat Pernyataan Omzet

Jika omzet tahunanmu di bawah Rp500 juta, buat surat ini dan upload ke marketplace sebelum 1 Agustus 2026.

Syarat Bisa Buat Surat Ini

  • Kamu adalah individu / perorangan (bukan PT, CV, Firma)
  • Estimasi omzet tahun ini di bawah Rp500 juta (dari semua toko)
  • 1 surat berlaku untuk semua toko di semua marketplace
  • Berlaku 1 tahun pajak — perlu diperbarui setiap tahun

Risiko Jika Tidak Jujur

  • DJP dapat memeriksa omzet aktual dari data marketplace
  • Bisa dikenakan sanksi pajak + bunga keterlambatan
  • Data penjualanmu dilaporkan marketplace ke DJP setiap bulan
  • Jika omzet melewati Rp500 jt, wajib segera lapor ke marketplace

Template Surat Pernyataan

SURAT PERNYATAAN Peredaran Bruto Tidak Melebihi Rp500.000.000 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [NAMA LENGKAP SESUAI KTP] NIK : [NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN] NPWP : [NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (jika ada)] Alamat : [ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP] Nomor Handphone : [NOMOR HP AKTIF] Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Saya adalah pedagang online (merchant) yang melakukan penjualan melalui platform marketplace di Indonesia. 2. Peredaran bruto (omzet) usaha saya dari kegiatan penjualan melalui marketplace dalam Tahun Pajak [TAHUN, contoh: 2026] tidak melebihi Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 3. Pernyataan ini mencakup seluruh toko dan akun penjualan saya di semua platform marketplace yang ada. 4. Saya bersedia segera memberitahukan kepada pihak marketplace apabila peredaran bruto saya telah melebihi Rp500.000.000 dalam Tahun Pajak berjalan. 5. Saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran pernyataan ini dan bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku apabila pernyataan ini tidak benar. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. [KOTA], [TANGGAL BULAN TAHUN] Yang membuat pernyataan, [ Tanda Tangan ] Nama : [NAMA LENGKAP] NIK/NPWP : [NIK / NPWP]

Cara Upload ke Marketplace

🛍️ Shopee:

  • Seller Center → Keuangan
  • → Pajak
  • → Dokumen Pembebasan Pajak
  • Upload surat yang sudah ditandatangani (scan/foto)

🎵 TikTok Shop:

  • Seller Center → Keuangan
  • → Informasi Pajak
  • → Tax Exemption
  • Upload Surat Pernyataan (format PDF/JPG)

Yang Sering Ditanyakan

Jawaban langsung tanpa basa-basi untuk pertanyaan yang paling sering muncul dari seller.

Bukan pajak baru, tapi mekanismenya baru. PPh (Pajak Penghasilan) sudah ada lama. Yang baru adalah cara pemungutannya — marketplace yang kini memungut otomatis dari hasil penjualanmu. Pajak yang dipotong ini bersifat sebagai kredit pajak alias uang muka PPh tahunan, bukan beban tambahan di atas penghasilanmu.
Dari setiap pesanan/transaksi. Setiap kali kamu berhasil menjual dan dana cair, marketplace langsung memotong 0,5% dari nilai transaksi tersebut. Akumulasinya per bulan kemudian disetor marketplace ke DJP.
Ya, setiap platform memotong dari transaksi di platform mereka masing-masing. Tapi semua potongan itu adalah satu kredit pajak yang bisa kamu klaim saat lapor SPT Tahunan. Surat Pernyataan cukup 1 dokumen yang berlaku untuk semua marketplace — tidak perlu bikin berbeda untuk tiap platform.
Tidak otomatis. Kamu tetap harus aktif membuat dan mengupload Surat Pernyataan ke masing-masing marketplace sebelum 1 Agustus 2026. Tanpa surat pernyataan yang diterima, marketplace akan tetap memotong 0,5% dari setiap transaksimu.
Surat Pernyataan dibuat sendiri oleh seller perorangan, menyatakan bahwa omzet-nya di bawah Rp500 juta/tahun. Gratis, tidak perlu ke kantor pajak.

SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 22 adalah dokumen resmi dari DJP yang menyatakan kamu bebas dari PPh Pasal 22 — untuk seller yang tidak memenuhi syarat Surat Pernyataan tapi punya alasan hukum lain untuk bebas pajak.
Ya. Jika pesanan dikembalikan dan dananya di-refund ke pembeli, pajak yang sudah dipotong dari transaksi tersebut akan dikembalikan ke saldo seller. TikTok Shop secara eksplisit mengonfirmasi hal ini dalam panduan resmi mereka.
Tergantung situasi:
• Jika omzet < Rp500 jt dan submit Surat Pernyataan → tidak perlu adjust harga
• Jika kena pemotongan dan marginmu sudah tipis → sangat disarankan recalculate harga
• 0,5% mungkin kecil per produk, tapi dikalikan ribuan transaksi, angkanya signifikan

Gunakan kalkulator Marginly untuk cek apakah harga jualmu masih sehat setelah pajak.
Mulai 1 Agustus 2026, setelah DJP menerbitkan surat penunjukan resmi ke marketplace pada Juli 2026. Transaksi sebelum tanggal tersebut tidak dipotong PPh 22 oleh marketplace.
Tidak menggantikan, tapi bisa berkaitan. PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022) adalah pajak penghasilan flat untuk UMKM omzet di bawah Rp4,8 miiliar. PPh Pasal 22 yang dipotong marketplace bisa dikreditkan terhadap PPh Final UMKM. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP terdekat untuk kejelasan lebih lanjut.
Sebagai kredit pajak saat lapor SPT Tahunan. Marketplace wajib menerbitkan dokumen setara Bukti Potong PPh 22 setiap bulan — bisa didownload di Seller Center. Simpan semua bukti potong ini, berguna saat lapor pajak tahunan agar pajak yang sudah dipotong marketplace bisa dikompensasi dari kewajiban pajak tahunanmu.

Yang Harus Kamu Lakukan Sekarang

Deadline 1 Agustus 2026 sudah dekat. Ini checklist berdasarkan situasimu.

Jika Omzet < Rp500 Juta/Tahun

Hitung total omzet dari semua marketplace

Jumlahkan omzet Shopee + TikTok Shop + lainnya tahun ini

Buat Surat Pernyataan

Isi template di atas, tanda tangan, scan/foto jadi PDF

Upload ke semua marketplace sebelum 1 Agustus

Shopee & TikTok Shop via menu Tax Exemption

Monitor omzet bulanan

Jika mendekati Rp500 jt, segera siap-siap adjust harga

Jika Omzet ≥ Rp500 Juta/Tahun

Hitung ulang semua harga produk

Pastikan harga jual sudah memperhitungkan potongan 0,5%

Update informasi pajak di Seller Center

Pastikan NPWP/NIK dan status PKP/non-PKP akurat di semua platform

Simpan semua bukti potong bulanan

Download dari Seller Center tiap bulan — untuk kredit pajak SPT

Konsultasi dengan konsultan pajak

Terutama jika sudah bayar PPh Final UMKM — perlu koordinasi kredit pajak

Harga Jual Kamu Masih Sehat Setelah Pajak?

Marginly punya kalkulator harga khusus seller marketplace — sudah memperhitungkan biaya platform, pajak, ongkir, dan target marginmu.

Hitung Harga Sekarang di Marginly →
Gratis dipakai Khusus marketplace Indonesia Termasuk hitungan pajak Hasil real-time