Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Pemerintah mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 langsung dari omzet seller. Mekanisme baru: dipotong otomatis oleh platform.
Aturannya
PMK Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari setiap transaksi seller.
Kapan Berlaku
Mulai 1 Agustus 2026, setelah DJP menerbitkan surat penunjukan resmi ke platform pada Juli 2026.
Berapa Tarifnya
0,5% dari nilai transaksi per pesanan. Dipotong otomatis dari dana penjualan — berfungsi sebagai uang muka PPh tahunan.
Yang Paling Bikin Galau Seller
Pajak ini tidak ditambahkan ke harga — tapi dipotong dari hasil penjualanmu. Artinya penghasilan bersih berkurang 0,5% per transaksi jika kamu tidak adjust harga atau tidak memenuhi syarat bebas pajak.
Siapa yang TIDAK Kena Potongan
Seller perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta bisa bebas — dengan menyerahkan Surat Pernyataan ke marketplace. Cukup 1 surat untuk semua toko di semua platform.
Pajak di Shopee: Rekap Lengkap
Berdasarkan kebijakan Shopee sesuai PMK 37/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Aturan Dasar
Siapa yang Kena?
| Tipe Seller | Omzet | Status |
|---|---|---|
| Perorangan | ≥ Rp500 jt/thn | Kena Potong |
| Perorangan | < Rp500 jt/thn | Bebas* |
| Badan Usaha | Semua omzet | Kena Potong |
| Punya SKB PPh 22 | Semua | Bebas |
*Wajib submit Surat Pernyataan terlebih dahulu
Rumus Pemotongan Shopee
Non-PKP (tidak punya PKP)
Pajak = (Harga − Diskon Seller) × 0,5%
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pajak = (Harga − Diskon Seller) ÷ 1,11 × 0,5%
÷ 1,11 untuk exclude PPN 11% dari harga listing
Yang Perlu Disiapkan
- Cek/update data pajak (NPWP/NIK, status PKP) di Seller Center
- Jika omzet < Rp500 jt/tahun: buat dan upload Surat Pernyataan
- Jika punya SKB PPh 22: upload di halaman Tax Exemption
- Simpan bukti potong bulanan dari Seller Center
Lokasi Upload Dokumen
Shopee Seller Center → Keuangan → Pajak → Dokumen Pembebasan Pajak
Pajak di TikTok Shop: Rekap Lengkap
Berdasarkan panduan resmi TikTok Shop Seller University (PMK 37/2025).
Aturan Dasar
Kondisi Bebas Pemotongan
- Perorangan dengan omzet < Rp500 juta/tahun (wajib submit Surat Pernyataan)
- Punya SKB PPh 22 yang valid
- Produk termasuk kategori yang dikecualikan dari PPh 22
Perhatian: Status Seller
Beberapa pedagang usaha perseorangan sebelumnya mungkin terdaftar sebagai corporate/enterprise. Ubah status ke perorangan di halaman Tax Exemption TikTok Shop jika ini situasimu.
Rumus Pemotongan TikTok Shop
Non-PKP
Pajak = (Harga Asli − Diskon Seller) × 0,5%
PKP (harga listing sudah termasuk PPN 11%)
Pajak = (Harga Asli − Diskon Seller) ÷ (1 + 11%) × 0,5%
Apa yang Dilaporkan ke DJP?
TikTok Shop wajib melaporkan data ini ke DJP setiap bulan:
- Nama, NPWP/NIK, dan alamat penjual
- Isi surat pernyataan atau SKB PPh 22
- Data pesanan: nama akun, omzet per pesanan
- Jumlah pajak yang dipotong dan disetor ke DJP
Implikasinya
Data kamu akan otomatis terlapor ke DJP. Pastikan NPWP/NIK aktif dan akurat sebelum 1 Agustus 2026.
Berapa yang Dipotong? Hitung Nyata!
Pilih skenario paling mirip situasimu untuk lihat dampak pajak yang sebenarnya.
Perorangan, Non-PKP — Produk dijual Rp150.000
Harga yang tertera di marketplace
Rp 150.000 − Rp 0
Rp 150.000 × 0,5%
Pajak Rp750 ini adalah kredit pajak — bisa dikompensasi saat lapor SPT Tahunan.
Simulasi Dampak Tahunan
| Omzet Tahunan | PPh 22 (0,5%) | Uang Masuk Bersih | Saran |
|---|---|---|---|
| Rp 50 juta | Rp 250.000 | Rp 49,75 juta | Submit Surat Pernyataan |
| Rp 100 juta | Rp 500.000 | Rp 99,5 juta | Submit Surat Pernyataan |
| Rp 300 juta | Rp 1.500.000 | Rp 298,5 juta | Submit Surat Pernyataan |
| Rp 500 juta | Rp 2.500.000 | Rp 497,5 juta | Adjust Harga |
| Rp 1 miliar | Rp 5.000.000 | Rp 995 juta | Wajib Adjust Harga |
*Estimasi ilustratif. Asumsi perorangan non-PKP, tanpa diskon seller.
Template Surat Pernyataan Omzet
Jika omzet tahunanmu di bawah Rp500 juta, buat surat ini dan upload ke marketplace sebelum 1 Agustus 2026.
Syarat Bisa Buat Surat Ini
- Kamu adalah individu / perorangan (bukan PT, CV, Firma)
- Estimasi omzet tahun ini di bawah Rp500 juta (dari semua toko)
- 1 surat berlaku untuk semua toko di semua marketplace
- Berlaku 1 tahun pajak — perlu diperbarui setiap tahun
Risiko Jika Tidak Jujur
- DJP dapat memeriksa omzet aktual dari data marketplace
- Bisa dikenakan sanksi pajak + bunga keterlambatan
- Data penjualanmu dilaporkan marketplace ke DJP setiap bulan
- Jika omzet melewati Rp500 jt, wajib segera lapor ke marketplace
Template Surat Pernyataan
Cara Upload ke Marketplace
🛍️ Shopee:
- Seller Center → Keuangan
- → Pajak
- → Dokumen Pembebasan Pajak
- Upload surat yang sudah ditandatangani (scan/foto)
🎵 TikTok Shop:
- Seller Center → Keuangan
- → Informasi Pajak
- → Tax Exemption
- Upload Surat Pernyataan (format PDF/JPG)
Yang Sering Ditanyakan
Jawaban langsung tanpa basa-basi untuk pertanyaan yang paling sering muncul dari seller.
SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 22 adalah dokumen resmi dari DJP yang menyatakan kamu bebas dari PPh Pasal 22 — untuk seller yang tidak memenuhi syarat Surat Pernyataan tapi punya alasan hukum lain untuk bebas pajak.
• Jika omzet < Rp500 jt dan submit Surat Pernyataan → tidak perlu adjust harga
• Jika kena pemotongan dan marginmu sudah tipis → sangat disarankan recalculate harga
• 0,5% mungkin kecil per produk, tapi dikalikan ribuan transaksi, angkanya signifikan
Gunakan kalkulator Marginly untuk cek apakah harga jualmu masih sehat setelah pajak.
Yang Harus Kamu Lakukan Sekarang
Deadline 1 Agustus 2026 sudah dekat. Ini checklist berdasarkan situasimu.
Jika Omzet < Rp500 Juta/Tahun
Hitung total omzet dari semua marketplace
Jumlahkan omzet Shopee + TikTok Shop + lainnya tahun ini
Buat Surat Pernyataan
Isi template di atas, tanda tangan, scan/foto jadi PDF
Upload ke semua marketplace sebelum 1 Agustus
Shopee & TikTok Shop via menu Tax Exemption
Monitor omzet bulanan
Jika mendekati Rp500 jt, segera siap-siap adjust harga
Jika Omzet ≥ Rp500 Juta/Tahun
Hitung ulang semua harga produk
Pastikan harga jual sudah memperhitungkan potongan 0,5%
Update informasi pajak di Seller Center
Pastikan NPWP/NIK dan status PKP/non-PKP akurat di semua platform
Simpan semua bukti potong bulanan
Download dari Seller Center tiap bulan — untuk kredit pajak SPT
Konsultasi dengan konsultan pajak
Terutama jika sudah bayar PPh Final UMKM — perlu koordinasi kredit pajak