Mulai 1 Agustus 2026, marketplace resmi memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi seller di Shopee, TikTok Shop, dan platform lain. Kabar baiknya: seller perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bisa bebas dari pemotongan dengan mengunggah Surat Pernyataan. Kabar yang perlu disiapkan: kalau kamu kena potongan, 0,5% itu menggerus margin langsung dari saldo — dan harga jual yang tidak dihitung ulang berarti kamu yang menanggung pajaknya, bukan margin. Ini rinciannya.
Siapa kena, siapa bebas
| Status seller | Dipotong? | Basis hitung |
|---|---|---|
| Perorangan, omzet < Rp500 juta/tahun, sudah upload Surat Pernyataan | Tidak (bebas) | — |
| Perorangan, omzet < Rp500 juta, tapi belum upload Surat Pernyataan | Ya | 0,5% dari transaksi |
| Perorangan, omzet ≥ Rp500 juta/tahun | Ya | 0,5% dari transaksi |
| Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Ya | 0,5% × DPP (harga ÷ 1,11) ≈ 0,45% efektif |
Poin penting: bebas pajak itu tidak otomatis. Seller dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dipotong sampai Surat Pernyataannya diunggah ke tiap marketplace. Dan jika order di-refund, pajak yang sudah terpotong dikembalikan ke saldo seller.
Sudah kena PPh 22? Harga jual perlu dihitung ulang.Marginly menghitung PPh 22 sesuai status pajak: non-PKP, PKP, atau bebas.
Cek Harga Jual IdealBerapa dampak 0,5% ke margin?
Angka 0,5% terlihat kecil, tapi dia dipotong dari pendapatan — bukan dari profit. Contoh produk dengan margin setelah fee 20%:
- Harga jual Rp100.000, potongan PPh 22 = Rp500
- Profit sebelum pajak: Rp20.000 → setelah pajak: Rp19.500
- Margin efektif turun dari 20,0% ke 19,5% — 2,5% dari profitmu hilang
Untuk produk bermargin tipis (misal 8%), Rp500 dari harga Rp100.000 memangkas 6% dari profit. Dan di 1.000 unit terjual per bulan, 0,5% itu sudah Rp500.000 per bulan. Bukan angka yang bisa diabaikan.
Cara menyesuaikan harga jual
Kalau kamu kena potongan, perlakuannya sama seperti fee platform: masukkan ke total fee persentase dalam rumus harga jual ideal. Contoh: COGS Rp50.000, target margin 20%, Shopee Pakaian Atasan (8,25%):
- Tanpa PPh 22 (bebas): 50.000 ÷ (1 − 0,0825 − 0,20) = 50.000 ÷ 0,7175 ≈ Rp69.700
- Kena PPh 22 (non-PKP): 50.000 ÷ (1 − 0,0825 − 0,005 − 0,20) = 50.000 ÷ 0,7125 ≈ Rp70.200
Selisihnya Rp500 per unit — persis nominal pajaknya, dibulatkan. Untuk status PKP, rate efektifnya sedikit lebih kecil karena basis DPP exclude PPN (±0,45%). Kalau kamu tidak menaikkan harga sama sekali, selisih Rp500 itu keluar dari profit — tiap unit, tiap bulan.
Jangan lupa: potongannya adalah kredit pajak
PPh 22 yang dipotong marketplace bukan uang hilang — dia kredit pajak yang bisa diklaim saat lapor SPT Tahunan. Marketplace menerbitkan bukti potong bulanan yang bisa diunduh di Seller Center. Jadi efek netonya ke arus kas di tahun berjalan, bukan ke total pajak seumur hidup. Tetap saja: arus kas yang lebih kecil itu nyata, dan harga jual yang menutupinya membuat bisnis lebih sehat.
Checklist aksi untuk seller
- Cek status pajakmu — perorangan non-PKP dengan omzet < Rp500 juta? Upload Surat Pernyataan ke semua marketplace sekarang (template tersedia di panduan pajak).
- Cek saldo & bukti potong di Seller Center — verifikasi nominal potongan sesuai statusmu.
- Hitung ulang harga jual semua SKU yang kena — masukkan 0,5% (atau 0,45% untuk PKP) ke total fee.
- Pakai kalkulator dengan status pajak — Marginly punya pilihan non-PKP / PKP / bebas yang langsung memengaruhi harga jual ideal; untuk katalog besar gunakan Bulk Pricing sekali jalan.
- Simpan bukti potong untuk diklaim di SPT Tahunan.
Dasar hukum dan informasi resmi pemotongan pajak marketplace selalu bisa diverifikasi di situs resmi DJP (pajak.go.id).
FAQ Singkat
Apakah semua seller marketplace kena PPh 22 0,5%?
Tidak. Seller perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun yang mengunggah Surat Pernyataan tidak dipotong. Yang kena: PKP, dan perorangan yang tidak submit Surat Pernyataan atau omzetnya di atas Rp500 juta.
0,5% dihitung dari mana?
Non-PKP: 0,5% dari nilai transaksi. PKP: basisnya DPP exclude PPN (harga ÷ 1,11), jadi efektifnya ±0,45% dari harga jual.
Apakah saya harus menaikkan harga karena PPh 22?
Jika bebas (Surat Pernyataan aktif), tidak perlu. Jika kena dan margin tipis, ya — masukkan 0,5% ke total fee saat menghitung harga jual. Potongannya juga bisa dikreditkan di SPT Tahunan.